Beranda Daerah Bos Sritex Gugat Tim Kurator, Persoalkan Aset Pribadi

Bos Sritex Gugat Tim Kurator, Persoalkan Aset Pribadi

Lukminto persoalkan aset pribadi yang ikut dimasukan dalam bundle pailit.

Kuasa hukum Lukminto PT Sritex Group saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Bos PT Sritex Group yakni Lukminto gugat Tim Kurator ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, persoalkan aset pribadi yang ikut di masukan dalam bundle pailit.

“Saya selaku tim kuasa hukum dari Pak Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan dalam mengajukan gugatan lain-lain atas dari bundle pailit yang diajukan kurator. Jadi agenda kita ini pembuktian,” papar kuasa hukum bos PT Sritex, Fariz Amim Siregar 10/6/2025) di PN Semarang.

Baca juga: Jawaban Disnakertrans Soal Perusahaan Jakarta Ambil Alih Sritex

Dalam agenda sidang pihaknya masih dalam proses penyerahan lampiran bukti dalam persidangan. Ada sekitar kurang lebih 115 bukti (yang dilampirkan).

Ia juga menjelaskan alasan pengajuan gugagatan ini, karena pihak Tim Kurator dinilai memasukan aset pribadi Bos PT Sritex Group dalam bundle pailit atau ikut disita.

“Asetnya senilai berapa saya kurang tahu, ada berupa SHM, SHGB. Minggu depan akan kami ajukan bukti baru lagi, nanti totalnya kurang lebih 152,” ujarnya.

Baca juga: Video Dirut PT Sritex Perjuangan Pesangon Ribuan Karyawan

Sementara itu kuasa hukum kurator, Satria menyampaikan, bahwa pihak tim Kurator sudah sesuai dalam membuat bundle pailitnya.

Perihal langkah kedepan yang bakal dilakukan, pihaknya masih belum mengetahui dan melihat terlebih dahulu apa rencana dari keluarga Lukminto. (Kamal-02)

Exit mobile version