Karanganyar, Jatengnews.id – Bupati Karanganyar Rober Christanto didampingi Kepala Disparpora Hari Purnomo, serta Disdikbud, menerima kunjungan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Jumat (13/6/2025).
Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas bupati tersebut, membahas penetapan zonasi kawasan Cagar Budaya Situs Purbakala Sangiran, yang berada di Kecamatan Gondangrejo.
Baca juga: Dandim Karanganyar Diganti, Ini Harapan Bupati Karanganyar
Ada tujuh desa di wilayah Gondangrejo yang masuk dalam kawasan Cagar Budaya Situs Sangiran antara lain Desa Dayu, Krendowahono, Tuban, Rejosari, Bulurejo, Jeruksawit, dan Wonosari.
Penanggung Jawab Unit Museum Sangiran, Marlia Yulianti Rosidah, menyampaikan, pertemuan ini merupakan tanggapan dan aspirasi pemerintah daerah serta masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh penetapan kawasan cagar budaya.
Marlia menjelaskan, terjadi kesalahpahaman terkait implementasi Undang-undang Cagar Budaya dan Undang-undang Tata Ruang. Namun saat ini, terangnya, sudah mulai ditemukan titik temu.
“Mungkin ada mis komunikasi soal zonasi cagar budaya. Kami mendengar langsung keluhan dari masyarakat yang tinggal di kawasan cagar budaya, terutama di wilayah Gondangrejo. Dalam pertemuan ini, kami ingin meminta masukan dari Pemkab Karanganyar. Terutama soal status zonasi cagar budaya,”jelasnya.
Dirjen akan menunggu usulan resmi dari Pemkab Karanganyar. Setelah ada masukan, lanjutnya, akan menjadi dasar penyusunan Rekomendasi Keputusan Menteri Kebudayaan.
Marlia menegaskan, penetapan kawasan sebagai cagar budaya bukan berarti masyarakat tidak bisa melakukan apa pun di atas lahan tersebut.
“Cagar budaya ada perlindungan. Tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa memanfaatkannya. Terdapat ketentuan yang harus disesuaikan dengan RDTR dan RTRW,”tegasnya.
Baca juga: Genap 100 Hari Memimpin, Ini Yang Dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengaku prihatin terhadap kondisi tujuh desa di Gondangrejo yang selama ini kesulitan berkembang karena status sebagai kawasan cagar budaya.
Bupati meminta bantuan kepada Dirjen Warisan Budaya agar memberikan pemahaman kepada pemerintah provinsi.
“Masyarakat banyak yang mengeluh karena tidak bisa mengembangkan wilayahnya. Saya berharap hasil audiensi ini, masyarakat dapat memanfaaatkan lahannya tanpa merusak cagar budaya,”pungkasnya.(Iwan-02).