Beranda Daerah TPA Darupono Terancam Ditutup Bupati Kendal Segera Ambil Tindakan

TPA Darupono Terancam Ditutup Bupati Kendal Segera Ambil Tindakan

TPA Darupono merupakan satu-satunya yang dimiliki Pemkab Kendal sebagai tempat pembuangan sampah seluruh warga Kabupaten Kendal.

Kondisi terkini TPA Darupono Kendal setelah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (16/6/2025). (Foto: Arif)

Kendal, Jatengnews.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal yang berada di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ancaman penutupan ini muncul karena TPA tersebut dinilai tidak lagi memenuhi standar pengelolaan sampah. TPA Darupono merupakan satu-satunya yang dimiliki Pemkab Kendal sebagai tempat pembuangan sampah seluruh warga Kabupaten Kendal.

Baca juga : Terkendala Alat Berat Sampah Menggunung di TPA Darupono Kendal

Menanggapi hal ini Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, Bahwa ada surat yang berisi sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dimana jika dalam waktu enam bulan sanksi ini tidak dilaksanakan maka akan dilakukan penutupan  TPA Darupono secara permanen.

“Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan sanksi administrasi yaitu terkait penerapan pengolahan sampah yang masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Apabila di Kabupaten Kendal tidak ada penanganan untuk TPA Darupono maka nanti ada sanksi yang lebih berat yaitu penutupan secara permanen,” jelasnya.

Bupati menegaskan, Pemkab Kendal akan memprioritaskan anggaran untuk penanganan sampah terutama di TPA Darupono di tahun ini. Terkait pengadaan alat berat buldozer di TPA Darupono yang sebagian mengalami kerusakan.

“Alat berat seperti buldozer atau sejenisnya memang keadaannya rusak. Maka dari itu untuk tahun ini akan kita anggarkan untuk pembelian alat berat buldozer untuk penanganan sampah di TPA Darupono,” ungkapnya.

Kemudian surat sanksi dari KLH ini harus segera ditindaklanjuti serta menjadi perhatian khusus. Sehingga kedepan tidak ada lagi pemberian sanksi administrasi yang lebih berat lagi.

“Kita diberikan waktu selama enam bulan ke depan maka dari itu kita bersama dinas terkait akan mengambil langkah cepat dalam penanganan persoalan sampah tersebut,” jelasnya.

Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal Aris Irwanto menjelaskan, Bahwa untuk menindaklanjuti sanksi administrasi tersebut pihaknya akan melakukan tindakan yaitu dengan melakukan penutupan sampah TPA Darupono menggunakan controlled landfill yang bertujuan untuk mengurangi bau menyengat serta mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

“Tindakan atau upaya yang sudah kita lakukan adalah dengan penataan TPA, jadi dibuat model teras siring kemudian ditutup tanah. Itu yang dikehendaki dari KLH sesuai sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal juga akan membatasi jam operasional terkait pembuangan sampah di TPA Darupono yaitu hanya dari jam 07.00 hingga 14.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menata TPA dengan model teras siring.

Baca juga : Kesadaran Terhadap Kebersihan Lingkungan Masih Rendah Bupati Kendal Akan Susun Perbup

“Kami berharap untuk masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono harus lebih awal dan bisa memaklumi terkait pembatasan jam operasional tersebut,” jelasnya. (Arif-03)

Exit mobile version