DEMAK, Jatengnews.id — Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukatif kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau bagi pelaku UMKM, di Ballroom Wakil Bupati.
Baca juga : Bupati Demak Resmi Lantik 131 CPNS dan 547 PPPK
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Semarang, Eka Pujiastuti, yang menjelaskan pentingnya memahami fungsi cukai serta mengenali pita cukai resmi. Tahun 2025, desain pita cukai mengangkat tema Pesona Bunga Nusantara dengan menampilkan Bunga Jepun Bali, Bunga Jeumpa, Anggrek Bulan, Anggrek Hitam, dan Cempaka Hutan Kasar.
“Setiap tahun desain pita cukai diubah untuk mencegah pemalsuan. Cukai memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai pengendali konsumsi dan sumber penerimaan negara,” terang Eka, Kamis (3/7/2025).
Ia menekankan bahwa maraknya rokok ilegal dapat mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang menyerap banyak tenaga kerja serta menurunkan standar kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium.
Bupati Eisti’anah menegaskan pentingnya peran pedagang dan pelaku UMKM sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjual produk legal.
“Saya berharap Panjenengan semua bisa jadi penyambung lidah pemerintah. Tolong hanya jual rokok dengan pita cukai resmi. Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi soal menjaga keberlangsungan usaha dan memberi kontribusi positif bagi daerah,” tegas Eisti.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pelatihan UMKM, bantuan peralatan usaha, hingga pelayanan kesehatan.
Baca juga : Brebes Bersatu Lawan Rokok Ilegal Sosialisasi Digencarkan
“Panjenengan semua mencari rezeki untuk keluarga, dan kami paham itu. Tapi mari pastikan rezeki yang diperoleh berasal dari usaha yang halal, legal, dan tidak merugikan negara. Jika cukai dibayarkan dengan benar, manfaatnya akan kembali ke masyarakat,” katanya. (03)