Beranda Daerah Pj Sekda Kota Semarang Diperintahkan Tuntaskan Kasus Asusila ASN Kelurahan

Pj Sekda Kota Semarang Diperintahkan Tuntaskan Kasus Asusila ASN Kelurahan

Kasus dugaan tindak asusila ini melibatkan seorang ASN laki-laki, berusia 30 tahun, belum menikah, dan menjabat sebagai sekretaris kelurahan

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan asusila oleh ASN di Kelurahan Semarang Tengah menjadi prioritas utama bagi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik, Budi Prakosa.

“Ini tugas baru Pak Budi. Harus segera diambil langkah-langkah agar persoalan ini bisa tertangani dengan baik,” ujar Agustina, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Budi Prakosa Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Semarang

Budi Prakosa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Semarang. Ia kini menggantikan posisi Sekda untuk sementara waktu, dengan beban tugas penting di awal masa jabatannya.

Kasus dugaan tindak asusila ini melibatkan seorang ASN laki-laki, berusia 30 tahun, belum menikah, dan menjabat sebagai sekretaris kelurahan. Saat ini, Inspektorat Kota Semarang tengah melakukan pemeriksaan internal.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, mengatakan sanksi disiplin telah disiapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan. “Sanksinya bisa penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan, sampai pemberhentian dari PNS jika terbukti,” jelasnya.

Joko menegaskan pihaknya fokus pada aspek kepegawaian. “Kalau untuk proses hukum, kami serahkan kepada korban. Itu bukan ranah kami,” tegasnya.

Baca juga: Agustina Wilujeng Siap Ikuti Proses Pelantikan Hingga Retret

Wali Kota Semarang Agustina juga menyoroti dimensi sosial dari kasus ini. “Ini bukan sekadar soal kepegawaian. Ada sisi sosial masyarakat yang harus kita benahi,” ucapnya.

Pemkot Semarang berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan upaya menjaga integritas aparatur sipil negara.(02)

Exit mobile version