
Karanganyar, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar tidak memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dispermades Soenarto yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Menurut Kabag persoalan hukum yang menjerat Soenarto merupakan perkara pidana. Pemkab dapat memberikan bantuan hukum kepada ASN, jelasnya, untuk perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).
Baca juga: Penyidikan Korupsi Masjid Agung Terus Berlanjut, Penyidik Bidik Tersangka Baru
“Pemkab tidak memberikan pendampingan hukum. Karena kasus ini perkara pidana. Yang bersangkutan dapat didampingi melalui lembaga bantuan hukum Korpri,”jelasnya.
Dikatakan Metty, pihaknya telah menyarankan kepada Soenarto untuk meminta pendampingan hukum dari profesional. Pasalnya Pemkab tidak bisa memberikan bantuan hukum, sama halnya denga perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023.
“Sudah kita sarankan saat yang bersangkutan menjadi saksi agar didampingi penasehat hukum,”terangnya.
Sebelumnya, bupati meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum masih berjalan,”ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Selasa (8/7/2025).
Mengenai pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati menegaskan, masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka dari Kejari Karanganyar.
Baca juga: Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung
“Kita masih menunggu surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Kejari. Setelah surat penetapan tersangka keluar, kita baru mengambil sikap,”terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik menetapkan Soenarto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Soenarto merupakan mantan Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar saat proses pembangunan Masjid Agung tahun 2020.(02)