SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah tegas dengan melarang penempatan atau plotting anggaran fisik secara langsung ke kelurahan maupun kecamatan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Video Keterangan Sekda Semarang Iswar Usai Diperiksa KPK
Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen nyata Pemkot dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat wilayah.
“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Ini demi mendorong efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Agustina dalam konferensi pers di Balai Kota Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ke depan, anggaran pembangunan fisik akan dialokasikan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang sesuai dengan bidangnya. Agustina menjelaskan bahwa perencanaan anggaran akan lebih terintegrasi melalui sistem e-planning dan e-budgeting, namun tetap memperhatikan kebutuhan riil masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik. Namun mekanisme penganggaran fisik harus diawasi lebih ketat dan terstruktur. Ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, melainkan memperkuat koordinasi dan pengawasan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah merekomendasikan kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemkot Semarang, untuk menghentikan penyaluran anggaran fisik secara langsung ke unit kerja wilayah karena dinilai berisiko tinggi dalam aspek akuntabilitas pelaksanaan.
Sebagai informasi, total alokasi anggaran untuk kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang mencapai Rp450 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp218 miliar berasal dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik. Sesuai rekomendasi KPK, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dialihkan ke dinas teknis terkait.
Agustina berharap, dengan diberlakukannya kebijakan ini, seluruh jajaran Pemkot dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Baca juga : Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK
“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus-kasus yang kini sedang diproses hukum menjadi pelajaran penting. Kami ingin menjadikan Kota Semarang sebagai contoh pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Mari kita bangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi,” pungkasnya. (03)