
SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut, perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ita tersebut dengan kurungan enam tahun penjara. Adapun untuk suaminya dituntut hukuman pidana 8 tahun kurungan penjara.
Baca juga : Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, KPK Beri Penjelasan
Pihaknya sebelumnya telah membacakan poin dakwaan dari keselurahan setebal 1.741 halaman. Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam persidangan telah disampaikan bahwa telah dihadirkan 60 saksi oleh jaksa dan delapan saksi yang meringankan.
“Menyatakan terdakwa satu Hevearita Gunaryanti Rahayu dan terdakwa dua Alwin Basri telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya dihadapan majlis hakim.
Pasangan suami istri tersebut terbukti bersalah atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Hevearita enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” sebutnya tuntutan hukumannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwin Basri dengan pidana penjara delapan tahun, serta denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara,” sambungnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebutkan adanya pidana tambahan terhadap Mbak Ita untuk membayar uang pengganti Rp 683.200.000.
“Pembayaran uang pengganti ini selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Jika tidak mampu membayar, maka harta pasangan suami istri tersebut disita dan dilelang untuk membayar denda.
“Jika tidak ada harta benda yang bisa digunakan untuk membayar tersebut, paka dipidana selama satu tahun,” jelasnya.
Kemudian, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Alwin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dengan tempo waktu sama satu bulan setelah putusan.
“Apabila tidak mengganti maka harta disita atau dipenjara selama dua tahun,” katanya.
Jaksa menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan sehingga ancaman tersebut dijatuhkan.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas sebelum membacakan tuntutannya.
Kemudian Wawan juga menyampaikan bahwa terdakwa selama persidangan bertindak sopan sehingga menjadi poin hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan para terdakwa bersifat sopan di persidangan. Kemudian para terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Baca juga : Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK, Berikut Dugaan Kasus dan Korupsinya
Setalah usai menjalani tahanannya, jaksa juga menuntut para terdakwa supaya tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun. (03)