Beranda Daerah Terbukti Berzina Oknum Kades di Demak Resmi Jadi Tersangka

Terbukti Berzina Oknum Kades di Demak Resmi Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah MY tertangkap basah oleh suami wanita tersebut di sebuah Kos di Desa Jogoloyo

Gelar perkara kasus perzinahan yang menyeret oknum kepala desa sebagai tersangka, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).(Foto: Sam)
Kapolres Demak bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus perzinahan yang menyeret oknum kepala desa sebagai tersangka, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).(Foto: Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Seorang kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Demak berinisial MY alias Zidan (34), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai digerebek tengah berduaan di kamar kos bersama seorang wanita bersuami.

Adapun, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah MY tertangkap basah oleh suami wanita tersebut di sebuah Kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga : Operasi Patuh Candi, Polres Demak Tindak 1.710 Pelanggar

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, membenarkan bahwa MY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan bersama seorang perempuan berinisial LK (31), yang diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam.

“Setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan MY alias Zidan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Ini sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP,” ujar Kompol Hendrie, saat Konferensi Pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

Peristiwa ini bermula saat pelapor, yang merupakan suami sah dari LK, memasang alat pelacak GPS di sepeda motor milik istrinya karena merasa curiga. Dari pelacakan itu, diketahui bahwa LK tidak langsung pulang setelah mengantar anak sekolah, melainkan menuju ke kos-kosan di Desa Jogoloyo.

Merasa ada yang janggal, pelapor meminta bantuan saksi untuk memastikan keberadaan istrinya. Setelah dikonfirmasi bahwa ada pria masuk ke kamar kos tempat LK berada, pelapor langsung meminta pendampingan dari pihak Polsek Wonosalam untuk melakukan penggerebekan.

“Saat anggota kami bersama pelapor mendatangi lokasi, benar keduanya sedang berada di dalam kamar. Mereka mengakui telah melakukan hubungan badan,” terang Wakapolres.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: pakaian dalam wanita, tisu bekas pakai, sprei, dan pakaian kedua terlapor.

Baca juga : Polres Demak Tangkap 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Saat ini, MY alias Zidan dan LK tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan sementara guna penyidikan lebih lanjut. Pasal 284 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada keduanya mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. (03)

Exit mobile version