Beranda Daerah MUI Jateng Fatwakan Haram Peternakan Babi, Respons Rencana Investasi Rp1,5 Triliun di...

MUI Jateng Fatwakan Haram Peternakan Babi, Respons Rencana Investasi Rp1,5 Triliun di Jepara

Darodji yakin umat akan mengikuti fatwa jika mendapatkan pemahaman yang benar.

Ilustrasi peternakan babi
Ilustrasi peternakan babi yang diberi fatwa haram oleh MUI Jateng. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, Jatengnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi, merespons rencana pendirian peternakan babi modern senilai Rp1,5 triliun oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara.

Fatwa tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, oleh Komisi Fatwa MUI Jateng, pada Jumat (1/8/2025), di Gedung KH MA Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Semarang.

Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan beternak babi diharamkan, termasuk untuk keperluan ekspor atau konsumsi non-Muslim.

Baca juga: MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram atas Peternakan Babi

“Peternakan babi di Jawa hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram,” tegas Darodji saat ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025).

Penolakan Warga dan Alasan Sosial-Spiritual

Sebelum fatwa dikeluarkan, rencana pembangunan peternakan babi tersebut telah memicu penolakan luas dari masyarakat. Spanduk dan unggahan media sosial bernada penolakan bermunculan di berbagai titik di Jepara.

Menurut Darodji, meskipun proyek ini ditujukan untuk pasar luar negeri, keberadaan peternakan babi di wilayah mayoritas Muslim tidak dapat dibenarkan secara sosial dan spiritual.

“Kita tidak boleh meninggalkan masalah untuk diteruskan generasi berikutnya. Kalau kita halalkan yang haram, apa yang akan kita wariskan nanti?” ungkapnya.

Fatwa ini, lanjutnya, bertujuan menjaga ketenteraman batin umat Islam di Jawa Tengah. Darodji juga mengingatkan pentingnya peran MUI dalam menjaga akidah umat, seperti saat mengeluarkan fatwa halal vaksin COVID-19.

MUI menegaskan bahwa fatwa haram tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, tidak hanya di Jepara.

“Kalau besok muncul rencana peternakan babi di tempat lain, fatwa ini tetap menjadi rujukan,” tegasnya.

MUI menyadari bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak langsung. Namun, Darodji yakin umat akan mengikuti fatwa jika mendapatkan pemahaman yang benar.

“Kami tidak punya alat pemaksa. Tapi kami percaya, umat Islam akan mengikuti petunjuk jika sudah tahu mana yang halal dan mana yang haram,” tambahnya.

Wagub Jateng Sarankan Kajian Ulang

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menyatakan bahwa kewenangan perizinan berada di tangan Pemkab Jepara. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan ketenteraman masyarakat.

Baca juga: Pemkab Jepara Tegaskan Tidak akan Mengeluarkan Izin Pendirian Peternakan Babi

“Kami mengikuti perkembangannya. Mulai dari MUI, NU, hingga tokoh masyarakat sudah menyampaikan sikap. Itu ranahnya kabupaten,” ujarnya di Komplek Kantor Gubernur Jateng, Senin (4/8/2025).

Gus Yasin juga menyarankan agar proyek tersebut dikaji ulang atau dipindahkan ke lokasi lain yang lebih tepat.

“Ini memang investasi, tapi yang lebih utama adalah ketenteraman masyarakat,” tandasnya. (01).

Exit mobile version