SEMARANG, Jatengnews.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat pembuat uang palsu dengan kualitas tinggi yang bahkan bisa lolos dari deteksi sinar ultraviolet (UV).
Uang palsu tersebut menyerupai pecahan Rp100.000 dan sempat beredar luas di wilayah Jawa Tengah, DIY, hingga Jawa Timur.
Dalam gelar kasus pada Selasa (5/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa sindikat ini sangat terorganisir dan mampu menciptakan uang palsu yang menyerupai uang asli, termasuk efek gambar pahlawan yang muncul saat disinari UV.
Baca juga: Kapolda Jateng Lantik PJU dan Kapolres Baru
“Uang palsu ini menggunakan kertas HVS, tapi saat dicek dengan lampu UV tetap muncul gambar pahlawan seperti uang asli, sehingga banyak toko dan masyarakat tertipu,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi telah mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini, yaitu W (70), warga Boyolali, M (50), warga Tangerang, BES (54), warga Kudus, HM (52), warga Bogor, JIP (58), warga Magelang, dan DMR (30), warga Sleman.
Menurut Dwi Subagio, HM diduga sebagai pemodal utama yang membiayai seluruh kegiatan produksi. Pusat produksi diketahui berada di rumah DMR di Sleman, dengan JIP sebagai desainer cetakan uang palsu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Boyolali yang curiga terhadap peredaran uang palsu. Polisi kemudian menangkap W dan M di lokasi tersebut. Dari interogasi keduanya, petugas berhasil mengungkap seluruh jaringan hingga ke pemodal dan desainer.
“Dari dua orang ini, kami berhasil mengembangkan kasus dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi uang palsu,” ujar Dwi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 4.000 lembar uang palsu yang telah beredar, 447 lembar yang sedang dalam proses cetak, 1.800 lembar yang masih dalam tahap awal produksi.
Para pelaku mengaku telah mulai beroperasi sejak Juni 2025, namun pihak kepolisian menduga sindikat ini sudah aktif sejak lama.
“Salah satu tersangka, HM, diketahui berasal dari Jawa Barat. Kami menduga dia terlibat dalam kasus serupa pada tahun 1992. Saat ini kami sedang mendalami informasi tersebut,” tambah Dwi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, membenarkan bahwa uang palsu tersebut sempat lolos dari detektor UV biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim BI, uang tersebut dinyatakan palsu.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gunung Kemukus Libatkan Anak
“Kami imbau masyarakat tidak hanya mengandalkan detektor UV. Cek juga ciri lainnya seperti logo Bank Indonesia yang bisa dilihat dengan diterawang dan tinta OVI yang berubah warna saat digerakkan,” jelas Rahmat.
Rahmat menyebut, uang palsu seperti ini paling rentan beredar di toko kelontong dan pasar tradisional yang belum memiliki alat deteksi canggih. Sementara di lingkungan perbankan, uang palsu jenis ini akan lebih mudah teridentifikasi.
“Di sektor informal, peredaran uang palsu sangat rentan karena banyak yang belum tahu cara membedakan uang asli dan palsu secara manual,” tambahnya.(02)