Beranda Daerah Kuasa Hukum Bantah Klaim Jamal: Yayasan Sunan Kalijaga Bukan Pemilik Aset Wakaf

Kuasa Hukum Bantah Klaim Jamal: Yayasan Sunan Kalijaga Bukan Pemilik Aset Wakaf

Kuasa Hukum R. Krisnaidi, Nidzar, membantah keras pernyataan kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Jamal, yang menyebut bahwa yayasan tersebut adalah kelanjutan dari yayasan wakaf yang berdiri pada 1999.

Berkas bantahan terkait polemik aset wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu di Polres Demak, Senin (11/8/2025). (Foto: Sam)
Kuasa Hukum Nidzar bersama timnya menunjukkan berkas bantahan terkait polemik aset wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu di Polres Demak, Senin (11/8/2025). (Foto: Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Sengketa kepemilikan aset wakaf antara Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu kembali memanas.

Kuasa Hukum R. Krisnaidi, Nidzar, membantah keras pernyataan kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Jamal, yang menyebut bahwa yayasan tersebut adalah kelanjutan dari yayasan wakaf yang berdiri pada 1999.

Baca juga : Yayasan Sunan Kalijaga Bantah Tuduhan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf

“Pernyataan tersebut adalah salah kaprah dan tidak berdasar hukum. Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu adalah yayasan pendirian baru, bukan kelanjutan dari yayasan lama,” tegas Nidzar, saat ditemui di Polres Demak, Senin (11/8/2025).

Nidzar memaparkan lima poin bantahan terhadap klaim lawan.

Pertama, ia menyebut bahwa Surat Kementerian Hukum dan HAM Cq Dirjen AHU Nomor AHU-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 menegaskan pendirian Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 8 Desember 2020 oleh Notaris Habib Adjie, S.H. di Surabaya.

“Dokumen itu jelas menyatakan yayasan tersebut adalah pendirian baru. Tidak ada hubungan hukum dengan Yayasan Sunan Kalijaga tahun 2003 apalagi 1999,” katanya.

Kedua, Nidzar menegaskan bahwa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu tidak memiliki hak atas tanah wakaf yang tercatat atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

“Dalam sertifikat jelas tercantum pengurus sah, yaitu R. Rachmad sebagai ketua, Drs. R. Krisnaidi sebagai sekretaris, dan Ibu Anggani Soedjono (alm) sebagai bendahara. Bukan pengurus yayasan yang mereka klaim,” ujarnya.

Ketiga, perubahan nama yayasan tidak berarti pengalihan aset.

“Pergantian nama dari Kalidjogo menjadi Kalijaga tidak otomatis memindahkan 288 bidang tanah wakaf. Itu jelas diatur, tidak bisa serta merta,” tegasnya.

Keempat, terkait putusan PTUN Nomor 107/PTUN-JKT, Nidzar mengatakan gugatan tersebut dinyatakan Niet ontvankelijk (NO).

“Artinya gugatan tidak diterima, belum menyentuh pokok perkara. Penggugat bisa mengajukan kembali kapan saja,” jelasnya.

Kelima, ia menegaskan bahwa putusan perkara perdata PN Demak No. 12/Pdt.D/2020 dan Putusan Mahkamah Agung No. 3490-K/Pdt/2021 tidak pernah memutus pengalihan kepemilikan tanah wakaf ke Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

Dengan dasar itu, Nidzar menegaskan laporan dugaan pencurian 230 sertifikat tanah wakaf yang diajukan R. Krisnaidi ke Polres Demak memiliki dasar hukum kuat.

“Kedudukan hukum R. Rachmad dan R. Krisnaidi adalah sejajar, setara, tidak ada yang lebih tinggi atau rendah. Jadi, laporan ini sah dan patut segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Nidzar bahkan menantang gelar perkara terbuka. “Kami siap, bukti kami lengkap. Kalau perlu gelar terbuka biar semua pihak tahu mana yang benar dan mana yang salah,” tegasnya.

Baca juga : Sertifikat Tanah Wakaf Dicuri, Yayasan Sunan Kalidjogo Duga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Ia juga menegaskan bahwa aset wakaf harus tetap berada di tempatnya. “Jangan diotak-atik, apalagi dialihkan tanpa izin resmi. Kami akan terus proses hukum. Ini belum selesai,” pungkas Nidzar. (03)

Exit mobile version