
JAKARTA, Jatengnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan SKK Migas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawal penerimaan negara.
Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. PKS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.
Baca juga : Wujudkan Literasi Keuangan Sejak Dini Melalui Kemenkeu Mengajar IX di SD Negeri Kertosari I
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan migas.
“Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujarnya, melalui siaran pers Selasa (12/08/2025).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa melalui PKS ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara diharapkan dapat diupayakan bersama. Pihaknya siap mendukung DJP dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor tersebut.
Baca juga : Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Belum Pasti
Dengan adanya PKS ini, DJP dapat memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan serta mendorong pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di sektor pertambangan dan migas. (03)