Beranda Daerah Bupati Demak Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik

Bupati Demak Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik

Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention

Bupati Demak, Eisti’anah. (Foto : Sam)
Bupati Demak, Eisti’anah, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kebijakan PBB-P2 di Kabupaten Demak. (Foto: Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menegaskan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebaliknya, Pemkab justru memberikan keringanan berupa diskon kepada masyarakat yang terdampak banjir rob.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap tahun melakukan pengawasan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga : Imbas Banjir KPP Pratama Demak Buka Layanan Darurat

“Alhamdulillah tidak ada kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Demak, karena sudah sesuai dengan monitoring dan pendampingan dari MCP KPK. Setiap tahun sudah diawasi berkaitan dengan peningkatan PAD,” jelas Eisti’anah, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan, sejak tahun 2017 Pemkab Demak telah melakukan penyesuaian tarif serta memberikan diskon PBB-P2. Tahun 2019 tarif PBB-P2 dinilai sudah cukup proporsional sehingga tidak perlu dinaikkan kembali. Untuk meningkatkan PAD, Pemkab lebih mengoptimalkan sektor lain, seperti retribusi pasar dan pariwisata.

“Kami harus kreatif mencari sumber PAD dari sektor-sektor lain. Dengan keterbatasan APBD, pengelolaan anggaran harus selektif dan mendahulukan prioritas pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menegaskan bahwa diskon PBB-P2 diberikan khusus kepada warga yang terdampak banjir rob. Besarnya potongan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak PBB-P2, malah kami beri diskon bagi warga yang terdampak rob,” tegas Sugiharto.

Selain memberikan keringanan, Pemkab Demak juga fokus mengoptimalkan penagihan piutang PBB-P2 yang masih tertunggak. Langkah ini dinilai lebih realistis untuk mendongkrak pendapatan daerah dibandingkan menaikkan tarif pajak.

“Nilai piutangnya terus berkurang, ini sudah mulai banyak yang membayar dan lunas,” tambah Sugiharto.

Baca juga : Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Warga Geruduk Samsat Demak

Pemkab Demak berharap, dengan kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat sekaligus tetap menjaga kestabilan PAD guna mendukung pembangunan daerah. (03)

Exit mobile version