Beranda Daerah Disdikbud Karanganyar Diperiksa Soal Chromebook, Kejari Serahkan Hasil ke Kejagung

Disdikbud Karanganyar Diperiksa Soal Chromebook, Kejari Serahkan Hasil ke Kejagung

pemeriksaan dilakukan atas perintah langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hartanto
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto. (Foto : Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Rabu (20/8/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menyatakan, pemeriksaan dilakukan atas perintah langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Permintaan keterangan kita lakukan untuk menindaklanjuti perintah dari Kejagung dalam pengadaan Chromebook. Proses ini sudah kami jalankan sejak sepekan lalu,” ujar Hartanto saat ditemui di kantornya.

Hartanto menjelaskan, materi pemeriksaan mencakup proses pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Disdikbud Karanganyar selama program berlangsung.

“Kami hanya mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait. Seluruh hasilnya sudah kami serahkan ke Kejagung. Soal kesimpulan atau tindak lanjutnya, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung,” tegasnya.

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum, Elemen Masyarakat Datangi Kejari Karanganyar

Diketahui, penyidikan korupsi ini merupakan bagian dari skandal besar pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

Program dengan total anggaran Rp 9,3 triliun tersebut kini tengah disorot, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Sementara itu, Kejari Karanganyar menyatakan tetap bersikap kooperatif dan siap memberikan bantuan jika dibutuhkan dalam proses hukum lanjutan.(02)

Exit mobile version