
SEMARANG, Jatengnews.id – Tim Hukum Suara Aksi, Arief Syamsuddin menyebut, setidaknya 400 masyarakat sipil ditangkap dalam gelombang aksi unjuk rasa di Semarang sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025.
Menurutnya, penanganan terhadap massa aksi tersebut dinilai penuh kejanggalan, tidak transparan, serta menutup akses pendampingan hukum.
Baca juga : Polisi Tangkap 54 Massa Demo Ojol di Semarang
“Setidaknya sampai hari ini ada setidaknya 400 lebih masyarakat sipil yang ditangkap. Penanganannya juga secara tertutup, tidak mendapatkan bantuan hukum dan sebagainya,” kata Arief kepada Jatengnews.id, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, dari ratusan orang yang ditangkap, tujuh orang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun enam di antaranya yang merupakan anak-anak telah dicabut statusnya, sementara satu orang masih menjalani proses hukum.
Selain itu, LBH Semarang mencatat masih ada sekitar seratus orang yang belum diketahui keberadaannya.
“Kita juga masih mencari sekitar seratus orang massa aksi yang tidak diketahui keberadaannya di Polda Jateng atau Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Tim Hukum Suara Aksi menilai, Polda Jateng telah melakukan enam pelanggaran hukum dalam penanganan aksi di Semarang.
1. Penghalangan akses bantuan hukum terhadap massa aksi.
2. Orang tua massa aksi turut dihalangi ketika ingin bertemu anaknya.
3. Penangkapan sewenang-wenang, termasuk tiga perempuan yang bukan bagian dari massa aksi.
4. Pelanggaran terhadap KUHAP, Perkap Kepolisian, dan prinsip HAM.
5. Ratusan orang yang dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah, dilakukan pendataan dan wajib lapor.
6. Tindakan sweeping berlebihan, termasuk menangkap warga yang sedang bekerja atau beristirahat.
“Kapolda Jateng tidak menghormati advokat yang sah dan berhak mendampingi sesuai undang yang berlaku saat ini,” tegas Arief.
Ia juga menyebut beberapa korban mengalami luka-luka, tidak diberi makan dari pagi hingga sore, dan sebagian anak-anak kini mengalami trauma akibat wajib lapor.
Kemudian, pihaknya mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian PPA, Komisi Perlindungan Anak, Komnas Disabilitas, hingga DPR dan Presiden turun tangan.
“Institusi kepolisian harus menghentikan tindakan sewenang-wenang, sweeping tanpa dasar, mencabut status tersangka, dan meminta maaf kepada korban penangkapan,” kata Arief.
Baca juga : Video Aksi Kamisan Kembali Demo Polda Jateng
Tim Hukum Suara Aksi menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak masyarakat sipil yang ditangkap dipulihkan. (03)