
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima pengembalian uang dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 52 kios di atas lahan bengkok milik Desa Jaten.
Pengembalian dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Baca juga: Kades Jaten Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan 52 Kios
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen, Bonar David Yuniarto, mengatakan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menyita uang dari dua tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Bonar dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).
Dijelaskan Bonar, tersangka Harga Satata, yang merupakan Kepala Desa Jaten nonaktif, mengembalikan uang sebesar Rp300 juta. Sementara itu, tersangka Dono Raharjo menyerahkan Rp246 juta kepada penyidik.
“Uang tersebut telah kami setorkan ke rekening kas negara dan akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan,” jelasnya.
Baca juga: Naik Ke Penyidikan, Kejari Bidik Tersangka Pembangunan Kios Jaten
Meski demikian, Bonar menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka.
“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan aset desa, khususnya proyek pembangunan kios yang kini diduga bermasalah dari sisi administrasi dan keuangan.(02)