
SEMARANG, Jatengnews.id – Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, memberi sanksi kepada dosen Muhamat Dias Saktiawan beri sanksi skorsing selama enam bulan, Kamis (18/9/2025).
Nama Dosen Dias mencuat ketika adanya kasus dugaan kekerasan di lingkungan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung pada Jumat (5/9/2025) pada saat dirinya mengantarkan istrinya bersalin.
Dalam kejadian ini, pihak yang merasa dirugikan yakni dokter Astrandaya, sebagai dokter anestesi di RSI Sultan Agung.
Baca juga : Dokter RSI Sultan Agung Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polda Jateng Turun Tangan
Juru Bicara Unissula dan Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Dr. H. Jawade Hafidz menyampaikan, bahwa sanksi terhadap Doktor Dias selaku dosen Fakultas Hukum Unissula di Skorsing mulai hari ini.
“Sanksi berlaku sejak hari ini Kamis 18 September 2025 sampai 17 Maret 2026,” ungkapnya.
Kabarnya, putusan tersebut sesuai dengan SK Rektor Unissula nomor 8945/G1/SA IX/2025 tentang penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dosen.
“Penjatuhan ini sesuai dengan rekomendasi dari dewan etik yang sebelumnya telah memanggil berbagai pihak untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi,” paparnya.
Dalam praktik ini, tim dewan etik memutuskan bahwa doktor Dias terbukti melakukan tindakan dorongan terhadap dokter Astra.
“Pertama bahwa saudara Doktor Muhamat Dias S terbukti melakukan perbuatan mendorong dokter Astrandaya keluar dari ruang persalinan di RSI Sultan Agung dengan suara keras sampai dokter Astra keluar dari ruangan tersebut,” jelasnya kesalahan yang dilakukan Dias.
Baca juga : Viral Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Diduga Menjadi Korban Kekerasan
Dari kesimpulan tersebut, muncul sanksi skorsing atau pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama enam bulan tersebut. (03)