Beranda Daerah Pemkot Tegal Prioritaskan Tiga Raperda Strategis

Pemkot Tegal Prioritaskan Tiga Raperda Strategis

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menjelaskan urgensi pembahasan ketiga Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD

Rapat paripurna DPRD Kota Tegal (Foto:ist)

TEGAL, Jatengnews.id  – Pemkot Tegal bersama DPRD Kota Tegal mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025. Ketiga Raperda tersebut menyangkut sektor perbankan daerah, kesehatan masyarakat, dan ketahanan pangan.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menjelaskan urgensi pembahasan ketiga Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Pemkot Tegal Sambut Kepala Pengadilan Negeri Tegal Baru

“Tiga Raperda ini penting untuk segera dibahas karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat, penguatan ekonomi, dan perlindungan kesehatan,” ujar Dedy Yon.

Raperda pertama yaitu tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal, yang disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Perda lama sudah tidak relevan. Raperda baru ini akan mendorong akses keuangan dan mendukung UMKM,” jelasnya.

Raperda kedua tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dari bahaya asap rokok. Menurut Dedy, penetapan kawasan tanpa rokok harus menjadi tanggung jawab bersama.

“KTR ini untuk melindungi hak generasi sekarang dan mendatang atas lingkungan hidup yang sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda ketiga tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan disusun untuk menjawab tantangan ketersediaan dan keterjangkauan pangan, serta mengatasi wilayah rawan pangan di Kota Tegal.

Baca juga: Pemkot Tegal dan Kejari Tegal Perpanjang MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

“Raperda ini menjadi landasan hukum memperkuat sistem pangan daerah agar pelayanan dan distribusi pangan lebih optimal,” katanya.

Ketiga Raperda ini merupakan bagian dari 14 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 22 Tahun 2024.(02)

Exit mobile version