MAGELANG, Jatengnews.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa guna mencegah praktik korupsi.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Magelang Senin (22/9/2025).
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Panen Raya di Sukoharjo
Menurut Luthfi, dana desa yang bersifat swakelola rentan disalahgunakan, sehingga perlu didampingi oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Pendampingan ini ditujukan kepada seluruh aparatur desa, bukan hanya kepala desa, agar pengelolaan dana sesuai dengan aturan hukum.
Ia juga menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Minta Warga Awasi Dana RTLH, Tak Sesuai Laporkan
Sebagai informasi, alokasi dana desa di Jawa Tengah tahun 2025 mencapai Rp7,9 triliun, yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.(02)