SUKOHARJO, Jatengnews.id – Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico di rumahnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, pada Rabu (17/9/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Uang Palsu
Saat digerebek, Nico kedapatan sedang menggunakan sabu di dalam kamarnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu seberat 1,37 gram bruto, pipet kaca berisi sisa pembakaran, timbangan digital, plastik klip bening, Isolasi plastik, dan gunting warna pink.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R (DPO) seharga Rp400.000 melalui transfer bank. Sebagian dijual kembali seharga Rp300.000, dan sisanya dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan, Ini Perannya
Nico dijerat dengan Pasal 114, 112, dan/atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.(02)