SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jateng memastikan proses hukum terhadap kasus kematian seorang tahanan di sel Polsek Genuk terus berjalan.
Korban meninggal akibat dianiaya oleh sesama tahanan. Kini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang dan berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Tahanan Tewas Dianiaya di Sel Polsek Genuk, Polda Jateng Turun Tangan Periksa Kapolsek
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur.
“Dua pelaku telah diproses oleh penyidik Polrestabes Semarang dan alhamdulillah saat ini statusnya sudah P21,” ujarnya.
Lebih lanjut, Artanto menyebutkan bahwa peristiwa tragis ini juga dipicu oleh lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian, khususnya di lingkungan sel tahanan. Ia menegaskan bahwa Kapolsek Genuk akan menjalani sidang disiplin karena dinilai lalai dalam tugas pengawasan.
“Kapolsek Genuk mendapat proses verbal dari Bidpropam Polda Jateng dan akan dikenakan sidang disiplin karena terbukti melanggar prosedur. Yang bersangkutan tidak awas dan tidak melaksanakan pengawasan terhadap tahanan, hingga terjadi kekerasan antar tahanan,” jelasnya.
Menurut Artanto, sanksi disiplin terhadap anggota kepolisian yang melanggar prosedur dapat sangat berat. Mulai dari demosi, pelepasan jabatan, hingga pencabutan hak-hak tertentu.
Baca juga: Puluhan Warga Genuk Keracunan Usai Kenduri Seribu Hari
“Untuk pelanggaran disiplin, sanksinya berkaitan dengan aturan dalam pelaksanaan tugas. Bisa berupa penurunan jabatan, hingga tidak menerima hak khusus sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Artanto menegaskan bahwa proses disiplin hanya berlaku untuk Kapolsek Genuk. Sedangkan dua pelaku penganiayaan akan menjalani proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Jateng mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di ruang tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(02)