Beranda Daerah Sidang Putusan Lima Mahasiswa Kasus Aksi May Day Ditunda

Sidang Putusan Lima Mahasiswa Kasus Aksi May Day Ditunda

Sidang Mahasiswa ditunda kembali hingga 27 Oktober 2025. Simak perkembangan terbaru terkait kasus aksi May Day di Semarang.

Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/10/2025). (Foto:Kamal)
Suasana Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/10/2025). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang putusan terhadap lima mahasiswa yang ditangkap saat aksi peringatan May Day di Kota Semarang kembali ditunda. Semula dijadwalkan digelar pada Selasa (21/10/2025) pukul 13.00 WIB, namun ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (27/10/2025) mendatang.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa ada lima mahasiswa yang dikriminalisasi akibat Aksi May Day. Inisialnya, MAS, KM, ADA dari Unnes, ANH dari USM, dan MJR dari Undip. Mereka didakwa dengan Pasal 216 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Alissa Wahid: Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Perlu Diusut Tim Independen

Mereka dijadwal hari ini menjalani sidang tuntutan, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kembali.

“Berkas putusan masih belum siap untuk dibacakan. Saya minta waktunya 1 Minggu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/10/2025) siang.

Perubahan jadwal tersebut mengakibatkan kekecewaan. Sementara sidang tidak hanya dihadiri oleh keluarga dan tim hukum terdakwa, namun terlihat teman-teman dari para mahasiswa juga terlihat memenuhi ruang sidang bahkan ada yang berada diluar.

“Kami sih berharap hari ini adalah hari terakhir, karena sudah dua kali jadwalnya berubah di SIPP. Harapan kami hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya dan sesuai hukum positivistik,” ujar Tuti Wijaya, tim hukum Suara Aksi, usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Tuti mengatakan, pihaknya menilai kasus yang menjerat kelima mahasiswa tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan sosial. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta di persidangan.

“Kalau melihat fakta persidangan, seharusnya para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Ini murni bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

Menurut Tuti, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman tiga bulan bagi kelima terdakwa. Namun, tim hukum menilai tuntutan itu tidak berdasar karena bukti dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya pelanggaran pidana.

“Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada bukti kuat bahwa mereka melakukan tindak pidana. Jadi, seharusnya hakim memutus bebas,” ujarnya.

Tuti menambahkan, saat ini kelima mahasiswa masih berstatus tahanan kota, dan pihaknya masih menunggu kepastian hingga kapan status tersebut diberlakukan.

“Sekarang mereka masih tahanan kota. Untuk masa berlakunya kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia juga menilai bahwa jika nantinya hakim tetap memutus bersalah, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Jawa Tengah.

Baca juga : Mahasiswa Unnes dan Kasus Kematian yang Kontroversial

“Kalau sampai diputus bersalah, ini akan menjadi preseden buruk. Artinya, kritik dan aksi sosial bisa dengan mudah dikriminalisasi,” pungkas Tuti. (03)

Exit mobile version