KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sebanyak 1.062 Tenaga Non ASN yang tidak masuk kriteria PPPK Paruh Waktu semakin resah menyusul kebijakan Pemkab Karanganyar yang akan memberhentikan tenaga harian lepas (THL) ini pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang.
Pemberhentian dilakukan, karena ribuan THL ini belum memiliki masa kerja dua tahun dan tidak masuk data base.
Salah satu THL yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025) mengungkapkan, dia mulai bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, sejak tahun 2023 lalu. Atau dimasa akhir pemerintahan Juliyatmono yang menjabat sebagai Bupati Karanganyar.
Baca juga : Lepas Kontingen PWI Jateng ke Porwanas, Pj Gubernur Berharap Perbaiki Prestasi
“Saya mulai bekerja di salah satu OPD sejak 2023 lalu. Saya baru tahu kala kontrak kerja tidak diperpanjang lagi. Surat resmi terkait dengan pemberhentian ini saya belum mengetahui kepastiannya,”ungkapnya.
Jika informasi pemberhentian itu benar, dia patut menyayangkan. “Kalau saya sih tidak masalah. Karena saya punya pekerjaan sampingan. Tapi bagaimana nasib ribuan THL lainnya yang sudah bekerja meskipun belum genap dua tahun,”tukasnya.
Mengenai informasi untuk bekerja di instansi pemerintah ini, harus mengeluarkan sejumlah uang, dia mengaku tidak mengetahui.
“Soal itu (membayar, red) saya tidak tahu. Saya sendiri tidak mengeluarkan uang. Tapi yang jelas, jika rencana pemberhentian ini benar, patut disayangkan. Bagaimana nanti nasib rekan-rekan THL,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Karanganyar akan memberhentikan THL yang tersebar di seluruh OPD ini pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang.
Baca juga : Pemkab Karanganyar Konsultasi Kemenpan RB Soal Status Tenaga Harian Lepas
Atas kebijakan ini, DPRD meminta Pemkab agar mengkaji ulang kebijakan ini. (03)




