27 C
Semarang
, 2 Januari 2026
spot_img

Pemkot Semarang Tegaskan Aksi Damai di RSD Wongsonegoro Bukan Terkait Pemerintah Kota

Aksi yang berlangsung, Senin (3/11/2025) merupakan persoalan internal antara dua rekanan swasta

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa aksi damai di RSD K.R.M.T Wongsonegoro tidak berkaitan langsung dengan Pemkot maupun manajemen rumah sakit.

Aksi yang berlangsung, Senin (3/11/2025) merupakan persoalan internal antara dua rekanan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3.

Plt. Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung dilakukan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan surat perjanjian pekerjaan Nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Baca juga: Pemkot Semarang Gelar Lapor Semarang Goes to School

“RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” tegas Hakam, Senin (3/11/2025).

Aksi damai yang berlangsung sekitar satu jam itu menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilakukan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik. Kegiatan aksi berjalan tertib dengan pengamanan dari Polsek Tembalang, Koramil Tembalang, dan Kesbangpol Kota Semarang.

Usai aksi, mediasi antara kedua pihak dilakukan di aula Koramil Tembalang yang difasilitasi aparat keamanan. “Dalam mediasi telah disepakati untuk dilakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan,” jelas Hakam.

Proses perhitungan tersebut berlangsung pada 23–24 Oktober 2025 dini hari, dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Pemkot Semarang Komitmen Upayakan Pembinaan Terhadap Pelajar

Lebih lanjut, Hakam menegaskan bahwa RSD Wongsonegoro telah meminta kontraktor utama menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di rumah sakit.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja keduanya,” ujarnya.

Pemkot Semarang juga mengimbau semua pihak menjaga suasana kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. “Pelayanan kesehatan di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal. Pemerintah Kota terus memastikan seluruh kegiatan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan,” pungkas Hakam.(01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN