SEMARANG, Jatengnews.id — Puluhan warga Pati mendatangi Polda Jawa Tengah, Selasa (4/11/2025), untuk menggelar aksi solidaritas menuntut pembebasan dua aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi pemblokiran Jalan Pantura usai mendengar hasil Hak Angket DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Demo Pati Memanas, Polisi Berupaya Derek Kontainer
Koordinator lapangan, Suharno, mengatakan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi warga yang menyuarakan pendapatnya.
“Kami merasa sangat tidak adil, karena di sini kami bukan kriminal. Mas Botok malah dihadapkan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Suharno menilai tindakan Botok dan Teguh merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan Bupati Sudewo.
“Kami tidak takut selama memperjuangkan kebenaran. Kami bergerak dengan hati, dan hati itu perintah Tuhan,” tegasnya.
Massa datang menggunakan satu bus dan delapan mobil pribadi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, seperti nelayan, petani, dan pekerja tambak.
“Hari ini saya rela tidak bekerja di tambak demi menuntut Mas Botok dan Mas Teguh dibebaskan,” kata salah satu peserta aksi.
Baca juga: Demo Pati Ricuh, 34 Korban Akibat Gas Air Mata
Suharno menegaskan, pihaknya akan terus berupaya hingga ke tingkat pusat jika tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami akan tetap menyuarakan suara rakyat, bahkan kalau perlu sampai ke Jakarta,” ungkapnya.(02)
