25 C
Semarang
, 11 November 2025
spot_img

Sidang Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Masuki Babak Akhir

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, seluruh terdakwa membenarkan keterangan para saksi terkait proses pengadaan Alkes melalui e-Catalog.

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki babak akhir.

Pada sidang Selasa (4/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam terdakwa.

Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

Tiga terdakwa berasal dari internal Dinkes, yakni Kepala Dinkes nonaktif Purwati, serta dua pejabat fungsional, Amin Sukoco dan Kusmawati. Sementara tiga lainnya dari pihak rekanan, PT Sungadiman Makmur Sentosa, masing-masing berinisial DN, JS, dan SW.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, seluruh terdakwa membenarkan keterangan para saksi terkait proses pengadaan Alkes melalui e-Catalog.

“Para terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan saksi. Terdakwa Purwati juga mengakui adanya permintaan potongan harga untuk kepentingan pribadi,” jelas Hartanto, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum, Elemen Masyarakat Datangi Kejari Karanganyar

Menurutnya, harga dan spesifikasi alat kesehatan telah ditentukan sejak awal, namun dalam praktiknya terdapat permintaan diskon di luar ketentuan.

“Setelah pemeriksaan para terdakwa, sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU,” tandasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN