KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Desakan tersebut disampaikan Boyamin usai sidang praperadilan terhadap Kejari Karanganyar yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (10/11/2025), dengan hakim tunggal Sanjaya Sembiring.
Baca juga: Pengelola BUMDes Berjo Datangi Kejari Karanganyar
Dalam gugatannya, Boyamin menilai Kejari Karanganyar lamban dalam memproses dan menetapkan status hukum terhadap Juliyatmono. Ia beralasan, nama Juliyatmono telah disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
“Nama Juliyatmono disebut dalam surat dakwaan. Mestinya segera diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Saya ingin bersikap adil sebagaimana yang saya lakukan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani,” ujar Boyamin usai sidang.
Boyamin menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya bukan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan, tetapi justru untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
“Jika sudah disebut dalam surat dakwaan, maka sudah seharusnya diproses secara hukum,” tegasnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa langkah LP3HI merupakan bagian dari bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih terus berjalan.
“Gugatan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap perkara yang sedang kita tangani,” terang Hartanto.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Pertama, Juliyatmono Diminta Kooperatif oleh Kejari
Terkait disebutnya nama Juliyatmono dalam surat dakwaan, Hartanto memastikan hal tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Nama Juliyatmono ada dalam surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan sesuai prosedur. Mengenai pemanggilan yang bersangkutan, belum kita jadwalkan. Namun kemungkinan akan kita hadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.(02)




