
KARANGANYAR, Jatengnew.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan berbagai barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada semester II tahun 2025.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, pada Rabu (19/11/2025), disaksikan perwakilan Bea Cukai, Pemkab Karanganyar, Pengadilan Negeri, serta aparat Kepolisian.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Kajari menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum dan pelanggaran cukai.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan tindak pidana umum dan cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu 100,9836 gram, 685 butir obat terlarang, 8 unit telepon genggam, 1.592.000 batang rokok ilegal, 2.232 sak pupuk palsu, 9 lembar uang palsu, kartu domino, papan karambol, alat hisap sabu, 200 botol miras berbagai merek, dan ribuan lembar tiket palsu dari perkara korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo.
Menurut Kajari, kasus narkotika masih mendominasi penanganan perkara di Karanganyar.
“Perkara narkoba merupakan kasus yang paling banyak ditangani. Tidak hanya di Karanganyar, di berbagai wilayah lain pun masih mendominasi,” ungkapnya.
Baca juga: PDAM Teken Perpanjangan MoU Bersama Kejari Karanganyar
Era Indah Soraya berharap kerja sama seluruh pihak terus terjalin dalam upaya penegakan hukum.
“Saya akan meneruskan kepemimpinan pejabat lama, Bapak Robert Jimmy Lambila. Saya harapkan kerja sama dengan semua pihak selama menjalankan tugas di Karanganyar,” pungkasnya.(02)