
SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35) tahun dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, yang diidentifikasi sebagai Mba Levi, memicu reaksi keras dari pihak kampus.
Ketua Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Dr. Agus Widodo menjelaskan bahwa universitas secara resmi membentuk Tim Advokasi dan menyoroti adanya dugaan kejanggalan serius, terutama terkait penemuan jenazah dan lambatnya komunikasi institusi berwenang.
Baca juga : Kematian Dosen Untag, AKBP B Tinggal Satu Kamar dan Saksi Kunci
Pihaknya menjelaskan Tim Advokasi UNTAG, dalam menekankan poin utama kecurigaan mengenai rentang waktu yang tidak masuk akal antara penemuan jenazah dan pemberitahuan kepada kampus.
“Jenazah almarhumah disebut ditemukan oleh “oknum” yang memiliki hubungan kerja langsung di lokasi kos pada pukul 05.30 WIB. Namun, pihak fakultas—sebagai atasan dan institusi kerja langsung almarhumah—baru mengetahui kabar duka ini sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya, Jumat (21/11/2025).
“Ada dugaan peristiwa pidana di sana. Ini rentang waktu yang sangat panjang, sembilan jam, dan ini sudah menunjukkan ada kejanggalan. Satu poin dari waktu saja sudah menunjukkan ada kejanggalan,” tegasnya.
Menurutnya, Tim advokasi dibentuk dengan tugas tunggal membuat terang benderang proses ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan-dugaan yang muncul. Mereka secara eksplisit akan mempertanyakan rentang waktu yang dianggap patut dicurigai ini.
Untuk mengeliminasi segala spekulasi, Tim Advokasi menuntut agar penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan profesional. Tuntutan tersebut mencakup:
Uji Forensik Menyeluruh: Termasuk visum dalam dan luar tubuh almarhumah.
Digital Forensik: Untuk membedah lalu lintas komunikasi di kos dan memastikan kapan dan bagaimana ‘oknum’ tersebut berkomunikasi dengan almarhumah.
“Kami akan memastikan proses penanganan ini tidak hanya berhenti pada satu titik. Betul-betul dilakukan secara komprehensif, bahkan sampai uji forensik digital, sehingga memastikan betul bagaimana proses terjadinya, dan bagaimana proses lalu lintas yang terjadi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam prosedur pemberitahuan. Kampus mengklaim bahwa mereka baru bisa menghubungi keluarga almarhumah pada pukul 18.30 WIB, itupun setelah mencari kontak kakak almarhumah melalui Instagram karena database kampus yang terbatas.
Yang paling disorot, informasi kematian almarhumah tidak datang langsung dari kepolisian. Justru, kampus menerima kabar tersebut dari jaringan dosen lain yang mendapatkannya dari pihak luar.
“Kami kaget. Kenapa institusi yang mengetahui [kematian Mba Levi] tidak langsung memberitahukan kepada kami? Justru kami yang kemudian mencari dan mendapatkan informasi dari pihak lain,” ungkapnya.
Baca juga : Kematian Dosen Untag Diduga Ada Kejanggalan, Polisi Diminta Jujur
“Pihak UNTAG menekankan bahwa almarhumah adalah aset lembaga dengan potensi tinggi meraih gelar Guru Besar. Tim Advokasi berjanji akan bekerja optimal mengawal kasus ini, menuntut kebenaran materiil dan objektif,” imbuhnya. (03)