DEMAK, Jatengnews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak memberikan peringatan serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait potensi kerugian besar akibat kesalahan penghitungan masa kerja.
Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penghitungan Masa Kerja yang digelar di Aula BKPSDM Demak, dengan peserta dari seluruh OPD, kecamatan, dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Jumat, (21/11/2025).
Baca juga : Tujuh Pejabat Bersaing dalam Seleksi Sekda Karanganyar
Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih, mengatakan bahwa kegiatan ini diperlukan untuk mengoptimalkan penghitungan masa kerja ASN serta menginventarisasi berbagai persoalan kepangkatan dan jabatan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ASN yang dirugikan hanya karena kesalahan administrasi. Penghitungan masa kerja harus benar dan jelas,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan gambaran nyata tentang dampak kerugian akibat kesalahan hitung masa kerja. Narasumber memaparkan ilustrasi mengenai “Pak Makmur”, seorang ASN disiplin yang selama bertahun-tahun tidak pernah memeriksa ulang data kepegawaiannya.
“Selama 18 tahun data masa kerjanya tidak pernah diverifikasi. Ketika dia akan pensiun, audit menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan,” ujar narasumber menjelaskan.
Temuan tersebut mewajibkan Pak Makmur mengembalikan kerugian negara mencapai Rp87.300.000. Bila tidak mampu membayar secara tunai, maka potongan akan diberlakukan melalui dana Taspen (THT) ataupun pensiun bulanannya hingga lunas.
Kasus ini digunakan sebagai pengingat bahwa kesalahan kecil dalam administrasi dapat berubah menjadi masalah besar dan merugikan finansial ASN menjelang masa pensiun.
BKPSDM Demak menegaskan kembali prinsip “Dataku Tanggung Jawabku” dan meminta pengelola kepegawaian untuk memahami kembali aturan teknis penghitungan masa kerja.
Dalam penjelasannya, narasumber mengatakan bahwa kenaikan golongan dari I ke II mengharuskan pengurangan masa kerja selama enam tahun. Selain itu, kenaikan dari Golongan II ke Golongan III harus diikuti dengan pengurangan masa kerja selama lima tahun.
“Setiap angka dalam SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat, SK KGB, hingga dokumen Peninjauan Masa Kerja sangat menentukan. Satu kesalahan hitungan saja bisa berdampak sampai pensiun,” tegas narasumber.
Di akhir kegiatan, BKPSDM Kabupaten Demak mengimbau seluruh ASN untuk tidak menunda pengecekan data kepegawaian.
“Jangan tunggu sampai pensiun baru sadar ada kesalahan. Cek sekarang, benahi sekarang,” pesan salah seorang pejabat BKPSDM.
Baca juga : BKPSDM Tegal Luncurkan Smart Kompetensi ASN
BKPSDM Demak berharap, melalui sosialisasi ini–dapat mencegah kerugian masa depan bagi ASN dan memastikan seluruh hak serta kewajiban tercatat dengan benar, sehingga tidak ada lagi kasus pengembalian gaji dalam jumlah besar hanya karena kesalahan penghitungan masa kerja. (03)







