Beranda Daerah Pemkab Karanganyar Resmikan Layanan Adminduk Selesai di Desa, Warga Kini Tak Perlu...

Pemkab Karanganyar Resmikan Layanan Adminduk Selesai di Desa, Warga Kini Tak Perlu ke Disdukcapil

Program ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan kependudukan yang lebih dekat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana dan Kepala Disdukcapil meluncurkan Layanan Adminduk Selesai (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menerapkan program Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Selesai di Desa/Kelurahan pada Kamis (20/11/2025) di Pendopo Raden Mas Said, Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Program ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan kependudukan yang lebih dekat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembangkan Colomadu Pusat Bisnis

Dengan hadirnya layanan tuntas di desa dan kelurahan, seluruh proses penerbitan dokumen kependudukan kini dapat diselesaikan langsung di tingkat lokal, tanpa warga harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas peluncuran layanan baru tersebut yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Karanganyar ke-108.

“Hari ini kita meluncurkan pelayanan adminduk tuntas di desa sebagai bagian dari penyelarasan menuju Indonesia Emas 2025. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Adhe menegaskan bahwa keberhasilan implementasi layanan ini sangat bergantung pada kesiapan aparatur desa dan kecamatan.

“Saya meminta kepala desa dan camat terus berkoordinasi. Semua layanan adminduk harus bisa tuntas di desa. Aparatur desa harus adaptif karena menjadi garda terdepan pelayanan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa program ini tak hanya memudahkan layanan, tetapi juga memperkuat basis data kependudukan yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan daerah. Optimalisasi teknologi digital disebut menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas layanan publik.

Kepala Disdukcapil Karanganyar Junaidi Purwanto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan inovasi pelayanan publik untuk memangkas waktu dan jarak pengurusan dokumen.

Baca juga: Antisipasi Kemungkinan Gangguan, Pemkab Karanganyar Perketat Pengamanan

Ia berharap program ini menjadi momentum baru dalam peningkatan kualitas layanan publik.

“Mulai hari ini, pelayanan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital bisa diproses dan selesai di desa atau kelurahan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, gratis, dan akuntabel,” tandasnya.

Pelaksanaan program ini diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karanganyar.(adv-02)

Exit mobile version