
JAKARTA, Jatengnews.id – Aliansi Pagar Tani bersama WALHI Jawa Tengah, LBH Semarang, dan LPKBH UNISNU mendesak GAKKUM KLHK mengaudit izin lingkungan CV Senggol Mekar GS MD serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang di Jepara dan Kendal.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pelaporan resmi ke GAKKUM KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca juga : Ratusan Petani Geruduk Polda Jateng, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Petani dan Pejuang Lingkungan
Perwakilan WALHI Jateng, Dera, meminta audit total proses perizinan tambang yang dinilai bermasalah.
“Kami secara tegas mengajukan permohonan agar GAKKUM melakukan audit menyeluruh terhadap izin lingkungan CV Senggol Mekar GS MD sekaligus melakukan evaluasi seluruh proses perizinannya,” ujar Dera dalam keterangan resminya.
Menurut Dera, perusahaan tersebut banyak melakukan pelanggaran dan dugaan pemalsuan izin lingkungan.
“Kami menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran perusahaan, dugaan pemalsuan dokumen sosialisasi izin> lingkungan hingga potensi ancaman lingkungan jika tambang beroperasi.” jelas dera.
Bagi para warga, laporan ini menjadi salah tameng keamanan mereka dari praktik kriminalisasi.
“Semoga segera ditindaklanjuti biar kriminalisasi ini bisa dihentikan dan izin tambang cepat dicabut,” kata Amry, warga Sumberrejo.
LBH Semarang, Bagas menyebutkan, Komnas HAM berkomitmen mengirim surat kepada Polda Jateng,* Polres Jepara, dan Polres Kendal dalam waktu 7 hari kerja.
Hal yang sama, kabarnya juga dijanjikan oleh Komnas Perempuan untuk menerbitkan rekomendasi tersebut.
“Kami menerima keputusan itu, tetapi komitmen mereka untuk segera bersurat kepada kepolisian menjadi langkah penting untuk menghentikan kriminalisasi,” ujar Bagas dari LBH Semarang.
“Kami sebenarnya berharap surat perlindungan dapat dikeluarkan pada hari itu juga. Namun, kedua instansi tersebut menyampaikan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk melakukan analisis dan telaah terlebih dahulu. Karena itu, kami memutuskan untuk menunggu,” sambung Bagas.
Perwakilan LPKBH UNISNU, Naufal, menilai tuduhan pidana terhadap warga bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM.
Baca juga : Hari Tani Nasional 2025: Petani Demo di Semarang Tuntut Reforma Agraria
“Kriminalisasi harus segera dihentikan atau dikeluarkan SP3,” tegasnya. (03)