
SEMARANG, Jatengnews.id – AKBP Basuki, anggota Polda Jateng yang diduga berkaitan dengan meninggalnya Dosen Untag Semarang, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/12/2025).
Sidang KKEP dipimpin Kombes R Fidelis Purna Timoranto dan berlangsung dari Pukul 10.00 WIB hingga 16.25 WIB. Hasilnya, AKBP Basuki diputuskan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca juga : Kematian Dosen Untag Semarang, CCTV Rekam AKBP Basuki Keluar-Masuk Kamar
Kuasa Hukum keluarga korban (Dosen Untag), Ahmad Zainal Abidin Petir terlihat, menghadiri proses sidang KKEP dan membenarkan bahwa Basuki dipecat.
“Iya PTDH, ada tiga pertimbangan tadi, satu karena telah melakukan perbutan tercela sehingga menurunkan citra Polri,” Kata Petir usai keluar dari ruang sidang Propam Polda Jateng.
Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra polri turun atau mencoreng nama institusi.
Kedua, Petir menyebutkan, bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri.
“Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap petir.
Saat ini, Basuki telah menjalani penahanan atau penempatan khusus selama 30 hari kedepan.
“Penuntut umum tadi menyampaikan bahwa yang meringankan tidak ada,” katanya.
Kemudian, muncul fakta baru bahwa mereka sudah saling mengenal sejak tahun 2016 saat Basuki masih menjalani pendidikan di SPN Purwokerto.
“Kemudian alasan dimasukan ke KK, ia beralasan karena anak yatim piatu kasian di Semarang kesulitan cari kerja. Tapi anak yatim udah gede,” ucap petir.
Petir juga menyebutkan, setelah putusan ini Basuki bakal mengajukan banding. “Untuk prosesnya KKEP banding bakal ditangani Mabes Polri, karena dia perwira menengah, ya kita akan kawal terus,” tandasnya.
Baca juga : AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Kematian Dosen Untag
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Jateng masih belum memberikan tanggapan saat dihubungi Jatengnews.id.(03)