29 C
Semarang
, 14 Januari 2026
spot_img

Pengusaha Karanganyar Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Alat Berat Rp6,9 M

Total dana yang disetorkan klien kami mencapai Rp6,9 miliar. Terlapor juga menjanjikan keuntungan yang cukup besar dari investasi tersebut

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Seorang pengusaha asal Karanganyar berinisial GW dilaporkan ke Polres Karanganyar atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi alat berat senilai Rp6,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh D, yang merupakan rekan bisnis terlapor.

Laporan resmi disampaikan melalui penasihat hukum pelapor, Zainal Arifin, pada Minggu (14/12/2025).

Baca juga: Polres Karanganyar Sosialisasikan Pembayaran Pajak Kendaraan

Zainal menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Fosil 22 dengan CV Jagatama Mandiri Semesta, perusahaan milik GW yang beralamat di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman pada 3 Februari 2020 dan berakhir pada 2024.

“Dalam perjanjian itu, klien kami bertindak sebagai pendana pembelian alat berat berupa stone crusher senilai Rp5,5 miliar untuk produksi batuan non mineral,” jelas Zainal.

Tak hanya itu, pada 17 November 2020, lanjut Zainal, GW kembali meminta dana tambahan untuk pembelian excavator sebesar Rp1,4 miliar. Seluruh dana investasi ditransfer oleh PT Fosil 22 kepada terlapor.

“Total dana yang disetorkan klien kami mencapai Rp6,9 miliar. Terlapor juga menjanjikan keuntungan yang cukup besar dari investasi tersebut,” ungkapnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan alat berat yang dijanjikan tidak pernah dibelikan.

“Alat berat tersebut tidak direalisasikan pembeliannya. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar,” tegas Zainal.

Pihaknya mengaku telah berulang kali menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari terlapor. Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Zainal juga melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami menduga dana tersebut dialihkan ke pihak keluarga serta digunakan untuk usaha lain milik terlapor. Pelaporan ke kepolisian ini merupakan langkah terakhir agar kasus ini dituntaskan secara hukum,” tandasnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Penyidik telah memeriksa terlapor dan lima orang saksi. Proses hukum masih terus berjalan,” pungkas AKP Wikan, Senin (15/12/2025).(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN