Beranda Daerah Juliyatmono Kembali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Juliyatmono Kembali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Djati Kusuma mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi

Suasana sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2025). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2025).

Ini merupakan kali kedua Juliyatmono tidak memenuhi panggilan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Djati Kusuma mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi. Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir.

Baca juga: Juliyatmono Dipanggil Lagi Soal Kasus Masjid Agung

“Hari ini kami rencananya menghadirkan tiga saksi, tapi yang hadir hanya satu, yaitu dari Bank BJB atas nama Afifullah,” kata Tegar usai persidangan.

Dua saksi yang tidak hadir yakni Juliyatmono dan Samidi. Menurut Tegar, Juliyatmono sebelumnya juga telah mangkir pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan Selasa, 2 Desember 2025.

Tegar menjelaskan, ketidakhadiran Juliyatmono kali ini disampaikan melalui surat dari kuasa hukumnya tertanggal 13 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Juliyatmono beralasan tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Yang bersangkutan menyampaikan sedang mendapat surat tugas dari DPR RI untuk kegiatan di Sumatra Barat selama beberapa hari,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Samidi disebut berhalangan hadir karena kendala perjalanan dan dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan pada 6 Januari 2026.

“Samidi ada kendala di perjalanan dan akan kami hadirkan pada sidang berikutnya,” imbuh Tegar.

Terkait Juliyatmono yang telah dua kali mangkir, JPU menyatakan akan kembali mengupayakan pemanggilan pada sidang selanjutnya.

“Kalau sampai tiga kali tidak hadir, dimungkinkan dilakukan pemanggilan paksa. Tapi mekanismenya nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca juga: Juliyatmono Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Masjid Agung

Diketahui, pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menyerap anggaran sebesar Rp78,9 miliar dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa telah menetapkan empat terdakwa dalam perkara tersebut.

Saat ditanya terkait desakan penetapan tersangka baru, termasuk nama Juliyatmono yang disebut-sebut diduga menerima fee Rp5 miliar berdasarkan keterangan saksi lain, Tegar menegaskan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik.(02)

Exit mobile version