SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang menggelar pertemuan tripartit pertama terkait kasus keterlambatan dan kekurangan pembayaran upah lima pekerja Suara Merdeka, Rabu (17/12/2025).
Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mencapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Baca juga: Enam Bulan Tanpa Gaji, Lima Karyawan Suara Merdeka Mengadu ke Disnaker Jateng
Pertemuan dihadiri lima pekerja beserta tim hukumnya, pendamping hukum dari Suara Merdeka, Satgas Pengawasan Disnakertrans Jateng, serta mediator dari Disnaker Kota Semarang.
“Hari ini masuk ke agenda mediasi pertama, kami mengundang semua pihak dan pengawas terkait, untuk memastikan proses berjalan transparan,” ujar Bondan Widyasari, mediator dari Disnaker Kota Semarang.
Bondan menambahkan, jika mediasi belum mencapai kesepakatan, pertemuan akan dilanjutkan pada tripartit kedua, Rabu 14 Januari 2025.
Dalam mediasi ini, pekerja mengajukan beberapa poin yang menjadi perhatian mereka, mulai dari pemenuhan selisih upah dan THR, kejelasan program JHT BPJS Ketenagakerjaan, hingga penyesuaian pembayaran upah sesuai UMK Kota Semarang.
Kuasa hukum pekerja, Muhammad Safali, menyampaikan bahwa pihaknya berharap tripartit ini bisa menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami mengapresiasi adanya pengawasan dari Disnaker, agar hak pekerja tetap diperhatikan, sekaligus memberi kesempatan perusahaan menyampaikan kondisi mereka,” ujar Safali.
Baca juga: Lima Pekerja Suara Merdeka Tempuh Tripartit di Disnaker Kota Semarang, Tuntut Selisih Upah
Sementara itu, kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto, menekankan bahwa perusahaan tengah menghadapi tantangan dalam penyesuaian bisnis, terutama sejak munculnya media digital dan dampak pandemi Covid-19.
“Kami berharap mediasi ini bisa berjalan konstruktif, sehingga solusi yang disepakati bisa saling menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Disnaker Kota Semarang menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan upah. Proses mediasi akan terus dilanjutkan hingga ditemukan kesepakatan bersama.(02)
