Beranda Daerah Enam Bulan Tanpa Gaji, Lima Karyawan Suara Merdeka Mengadu ke Disnaker Jateng

Enam Bulan Tanpa Gaji, Lima Karyawan Suara Merdeka Mengadu ke Disnaker Jateng

Pengaduan dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

Marlan pekerja Suara Merdeka
Salah satu pekerja Suara Merdeka, Marlan (kiri) di Kantor Disnakertrans Jateng. (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id — Lima pekerja tetap media Suara Merdeka melaporkan perusahaan mereka ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (28/7/2025).

Mereka mengaku tidak menerima gaji selama enam bulan terakhir dan upah mereka selama bertahun-tahun dibayarkan di bawah standar minimum.

Pengaduan dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

Baca juga: Pemkab Temanggung Awasi Pemberian THR Pekerja

Menurut pengacara publik LBH Semarang, Amandela Andra Dynalaida, persoalan keterlambatan gaji sudah berlangsung lama dan semakin memburuk di tahun 2025.

“Upah di bawah UMK sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Lalu pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, muncul memo internal bahwa gaji hanya akan dibayarkan sebesar 55 persen,” jelas Amandela Senin (28/7/2025) di Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.

Meski pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah pada tahun 2022, perusahaan tidak kembali membayar upah penuh. Bahkan, kata Amandela, pembayaran 55 persen gaji pokok itu dicicil hingga akhir 2024.

“Di tahun 2025 ini, bukan hanya dicicil, tapi sama sekali tidak dibayarkan,” tegasnya.

Menurut perhitungan LBH Semarang, satu pekerja mengalami tunggakan gaji hingga Rp140 juta, yang dibagi dalam tiga periode: pra-COVID (Rp45 juta), masa COVID (Rp26 juta), dan pasca-COVID (Rp71 juta).

Lima pekerja yang mengadu adalah Marlan dan Aris (pegawai tetap sejak 2010), serta Wahid, Arif, dan Hendra (pegawai tetap sejak 2008). Salah satu dari mereka, Marlan, mengungkapkan kondisi keuangan yang semakin sulit akibat tidak menerima gaji.

“Awalnya masih rutin dibayar 55 persen, lalu makin lama hanya dicicil, bahkan sekarang tidak dibayar sama sekali,” ujarnya.

Marlan juga menyebut, sejak awal 2025, pekerja hanya menerima uang tunai sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, yang diberikan ketika diminta secara langsung ke manajemen.

“Bahasanya uang transportasi. Itu pun hanya sebulan sekali, kalau kita minta,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Moh Wachju Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah melayangkan Nota Satu kepada perusahaan sejak 7 Juli 2025. Karena tidak direspons, hari ini kami sampaikan Nota Dua,” jelasnya.

Baca juga: Pekerja Tuntut Hak, Datangi DPRD Karanganyar Lagi

Perusahaan diberi waktu 14 hari untuk menanggapi nota dari Disnaker. Jika tetap tidak ada respon, maka sanksi lebih lanjut dapat dijatuhkan, termasuk langkah hukum.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Pembukuan Suara Merdeka, Sumardi Suherman, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait masalah ini.

“Saat ini manajemen telah berkomunikasi dengan Disnaker, melalui Manager HRD dan Direktur Operasional,” jelasnya.

Disnakertrans Jateng mencatat saat ini terdapat 125 perusahaan dari skala mikro hingga besar yang tengah dalam pengawasan, termasuk Suara Merdeka.(02)

Exit mobile version