SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca juga: Pekerja Karanganyar Tuntut Kenaikan UMK 2026 dan Penghapusan Outsourcing
Penentuan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ketentuan tersebut merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti Gubernur Ahmad Luthfi secara daring, Rabu, 17 Desember 2025.
“Disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih berproses. Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz di Kantor Gubernur.
Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum pada 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.
Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Adapun penentuan nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” jelasnya.
Aziz mengatakan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara penetapan UMK dan UMSK diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk selanjutnya akan ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta unsur pakar dan akademisi.
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai dengan ketentuan dalam PP.
Baca juga: UMP–UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember, Pemprov Masih Tunggu Aturan Pusat
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor usaha tertentu.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik, serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli.(02)
