32 C
Semarang
, 1 Januari 2026
spot_img

Rudenim Semarang Tampung 5 Deteni WNA, Selama 2025 Deportasi 29 Orang

Dari jumlah tersebut, satu orang berasal dari Belanda, satu WNA Yaman, satu WNA Palestina, serta dua orang asal Nigeria.

SEMARANG, Jatengnews.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang saat ini menampung 5 deteni warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, satu orang berasal dari Belanda, satu WNA Yaman, satu WNA Palestina, serta dua orang asal Nigeria.

Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino, menyebut WNA asal Yaman dan Palestina tercatat sebagai pengungsi pemegang kartu UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees/Badan Pengungsi PBB), bahkan satu di antaranya telah menghuni Rudenim Semarang selama tiga tahun.

Hal itu disampaikan Agus saat press rilis capaian kinerja Rudenim Semarang tahun 2025 di Aula Rudenim Semarang, Selasa (30/12/2025).

Penyalahgunaan Izin Tinggal hingga Narkoba

Agus menjelaskan, para deteni tersebut terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, kehabisan dana, hingga tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Rudenim Semarang Tangani 185 Kasus Terkait Orang Asing Tanpa Dokumen

“Ada yang overstay, izinnya tidak sesuai, kehabisan dana, bahkan terlibat narkoba,” ungkapnya.

Menurut Agus, masa penempatan deteni di Rudenim maksimal 10 tahun. Jika melewati batas tersebut, deteni dapat dikeluarkan dengan syarat memiliki penjamin. Namun sebelum 10 tahun, pihaknya terus mengupayakan agar deteni segera dideportasi dan meninggalkan wilayah Indonesia.

Agus menegaskan, deteni Rudenim memiliki perlakuan berbeda dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, karena mereka berkaitan dengan administrasi keimigrasian, bukan menjalani hukuman pidana.

“Mereka tidak mampu membiayai hidupnya. Kami berupaya keras melakukan deportasi, berkomunikasi dengan keluarga dan perwakilan negaranya, serta melakukan pencegahan agar tidak kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Rudenim Semarang membawahi wilayah kerja di tiga provinsi, yakni: Kalimantan Tengah: Kanim Palangkaraya, Sampit, dan Kotawaringin Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kanim Kelas I TPI Yogyakarta dan Jawa Tengah: Kanim Kelas I TPI Khusus Semarang, Surakarta, Cilacap, Pati, Pemalang, dan Wonosobo

2025, Deportasi 29 WNA

Sepanjang tahun 2025, Rudenim Semarang telah mendeportasi 29 WNA. Mayoritas berasal dari Nigeria, dengan kasus narkoba dari Lapas Nusakambangan.

Sementara peringkat kedua terbanyak adalah WNA asal Bangladesh, sebanyak tujuh orang, yang diketahui menggunakan dokumen tidak sesuai izin tinggal untuk masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Kanimsus Semarang Catat Capaian Paspor Elektronik 100 Persen Hingga Penindakan 27 Orang Asing

Pada 2025, Rudenim Semarang juga meluncurkan inovasi digital Siwaspor (Sistem Pengawasan dan Pelaporan Pengungsi) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengungsi.

“Siwaspor digunakan untuk memantau mobilitas, mencatat aktivitas, serta mempermudah pelaporan hasil pengawasan pengungsi di wilayah kerja Rudenim Semarang,” pungkas Agus. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN