Beranda Daerah Mantan Kepala Dinkes Karanganyar Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinkes Karanganyar Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Purwati, mantan Kepala Dinkes Karanganyar, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh PN Tipikor Semarang.

Purwati, tersangka perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2022, 2023 dan TPPU. (Foto:ist)
Kejari Karanganyar menyita uang Rp1 miliar dari Purwati, tersangka perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2022, 2023 dan TPPU. (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Purwati, mantan Kepala Dinkes Karanganyar.

Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa, menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Baca juga : Purwati Diperiksa Dugaan Korupsi Alkes Tahun Anggaran 2022

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto, Senin (12/1/2026) mengatakan, putusan majelis hakim PN Tipikor Semarang tersebut, sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kami  menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding,”ujarnya.

Menurut Hartanto, saat ini pihaknya menunggu salinan putusan majelis hakim, sebagai dasar untuk melakukan eksekusi hukuman kepada terdakwa.

“Setelah putusan ini, kita menunggu salinan putusan untuk melakukan eksekusi hukuman kepada terdakwa,”jelasnya.

Disisi lain, menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan  untuk memastikan status putusan tersebut termasuk mengupayakan mendapatkan salinan putusan.

Setelah menerima salinan putusan, lanjutnya, akan dikaji ol3h BKPSDM. “Kita  juga koordinasi dengan BKN sebelum mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,”pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Purwati, mantan Kepala Dinkes Karanganyar. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang pada Selasa (30/12/2025).

Dalam amar putusannya, terdakwa Purwati terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp288 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Amin Sukoco, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp160 juta. Uang pengganti tersebut dikurangkan dari pengembalian uang yang dilakukan oleh Amin Sukoco sebesar Rp80 juta. Total uang pengganti yang yang harus dikembalikan sebesar Rp114 juta subsider 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Kusmawati, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Terhadap terdakwa dari  penyedia jasa pengadaan alat kesehatan atas nama terdakwa Dodo, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa  Dodo  juga divonis membayar denda Rp227 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa atas nama  Septian  divonis 1 tahun penjara, uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : Purwati Diberhentikan Sebagai Kadinkes Karanganyar

Sedangkan terdakwa Jonatan, divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan san membayar uang pengganti Rp112 juta. (03)

Exit mobile version