
DEMAK, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak (Perseroda) Kabupaten Demak tahun 2020–2023. Penyerahan dilakukan di Kantor BRI Cabang Demak, Senin (19/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut sebelumnya dititipkan di rekening penerimaan lain (RPL) Kejari Demak pada Bank BRI dan hari ini resmi disetorkan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Kejari Demak Musnahkan Barang Narkoba dan Uang Palsu
“Pada hari ini kami melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara yang sebelumnya dititipkan di Bank BRI. Ini merupakan bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan yang menyatakan kerugian keuangan negara atau daerah harus dikembalikan,” ujar Milono.
Total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp1.078.000.000. Dana tersebut berasal dari dua terpidana perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit, yakni terpidana Lukito Budi Utomo sebesar Rp588.000.000 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 30 Desember 2025, serta terpidana Santoso bin Karyono (alm) sebesar Rp490.000.000 berdasarkan Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dengan tanggal putusan yang sama. Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 Januari 2026.
Milono menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kredit tersebut menjadi macet. Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik oleh pihak debitur maupun pemberi kredit.
“Ditemukan adanya pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dokumen yang tidak sah dan beberapa pengajuan bersifat fiktif. Hal ini yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, para terpidana telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan sehingga para terpidana dijatuhi hukuman pidana badan selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR BKK Demak (Perseroda), Sunoto, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut berdampak positif terhadap kondisi keuangan bank, khususnya dalam menurunkan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
“Dengan dikembalikannya uang ini, maka hutang debitur menjadi lunas sehingga NPL dapat ditekan. Kerugian yang sebelumnya ada akan kembali menjadi laba perusahaan,” kata Sunoto.
Ia menegaskan, pihaknya akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memperketat pengawasan dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam penyaluran kredit ke depan.
“Kami akan lebih selektif dan berhati-hati dalam pemberian kredit. Pengawasan akan diperketat dan kemampuan petugas juga akan terus ditingkatkan,” tegasnya.
Baca juga : Kejari Demak Bantah Tuduhan Markus dalam Kasus Penganiayaan
Proses penyerahan uang pengganti tersebut turut disaksikan oleh Pimpinan BRI Cabang Demak Fajrul Haq, awak media, serta para pemangku kepentingan terkait. (03)