KARANGANYAR, Jatengnews.id – Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera mencopot Kepala Desa Berjo dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Berjo.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, DR Kusumo Putro, kepada wartawan, Rabu (5/2/2026) petang.
Menurut Kusumo, Putusan MA RI Nomor 1425 K/PDT/2025 secara tegas menyatakan bahwa proses PAW Desa Berjo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Tinggi Semarang.
“Dengan putusan inkracht ini, tidak ada lagi ruang tafsir. SK pengangkatan Kepala Desa Berjo cacat yuridis dan wajib dibatalkan secara administratif oleh Pemkab Karanganyar,” tegas Kusumo.
Ia menambahkan, keberadaan Kepala Desa Berjo saat ini tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
“Kades Berjo harus dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusumo menegaskan seluruh produk hukum yang dikeluarkan Kepala Desa Berjo, khususnya yang berkaitan dengan keuangan dan aset desa, dinilai tidak sah secara hukum.
“Seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Kades Berjo batal demi hukum karena diterbitkan oleh pejabat dengan legitimasi kewenangan yang tidak sah,” tegasnya.
Terkait pengelolaan BUMDes Desa Berjo yang mengelola aset strategis seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda, LAPAAN RI Jawa Tengah juga mendesak Pemkab Karanganyar membekukan sementara aktivitas BUMDes dan mengambil alih pengelolaan.
Langkah tersebut, kata Kusumo, harus didahului dengan audit keuangan secara menyeluruh.
“Ini penting sebagai bentuk prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian keuangan desa dan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
LAPAAN RI Jawa Tengah menegaskan, berdasarkan putusan MA yang telah inkracht, Pemkab Karanganyar wajib membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Berjo, segera menunjuk Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, serta memberhentikan sementara Direktur, pengurus, dan Badan Pengawas BUMDes Desa Berjo.
“Pemkab harus membekukan dan mengambil alih pengelolaan BUMDes Desa Berjo dengan terlebih dahulu melakukan audit menyeluruh, sekaligus menyelenggarakan ulang Pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(02)
