
SEMARANG, Jatengnews.id – Kepolisian mengungkap puluhan kasus judi online bermodus menumpang atau “dompleng” pada situs marketplace dan platform iklan daring selama bulan Ramadan melalui Operasi Pekat Candi 2026.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat yang kerap meningkat selama momentum bulan puasa.
Hingga awal Maret 2026, tercatat telah mengungkap 66 perkara judi online di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi yang digelar selama Ramadan.
“Data sementara Ditressiber Polda Jateng beserta 35 jajaran di daerah, sudah 84% atau ada 66 perkara dari total target operasi 79 perkara,” kata Kombes Pol. Himawan di kantornya di Semarang, Jumat (6/3/2026) lalu.
Operasi Pekat Candi sendiri dimulai sejak 17 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, lebih dari 60 orang telah diamankan oleh polisi. Sebagian besar pelaku diketahui berperan sebagai pihak yang mempromosikan situs judi online kepada masyarakat.
“Satu perkara bisa satu atau dua pelaku. Mereka ini endorse, memfasilitasi atau promosikan website judol,” terangnya.
Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan kasus judi online paling banyak terjadi di Rembang dengan empat perkara.
Disusul Boyolali serta Tegal masing-masing tiga kasus, dan Pemalang juga tiga perkara. Sementara daerah lainnya rata-rata hanya mengungkap satu hingga dua kasus.
“Ditressiber Polda Jateng ada tujuh kasus yang diungkap. Kalau paling banyak mana, di Rembang empat kasus, lalu Boyolali tiga kasus, Tegal Kota tiga kasus, Pemalang juga tiga kasus. Sisanya satu sampai dua kasus,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus promosi judi online yang memanfaatkan berbagai platform internet.
Pelaku kerap menumpang pada situs jual beli di marketplace maupun layanan promosi iklan daring.
Menurut Himawan, pelaku menyisipkan akun khusus yang berisi kode akses menuju situs judi online.
“Biasanya dia ikut dompleng website jual beli barang dan website promosi iklan tertentu. Kemudian mereka memasukkan akun khusus supaya warga bisa dapat kode untuk mengakses judi online. Pergerakan seperti ini yang sering kita tindak tegas,” terangnya.
Saat ini penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik promosi situs judi tersebut.
Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 426 tentang perjudian dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
“Semua pelakunya diproses pidana. Kita juga tekankan razia ini kepada 35 jajaran Polres,” tegasnya. (03)