
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dan rekanannya, Dono Raharja, dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset desa, Rabu (25/3/2026).
Harga Satata dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,5 juta. Dari barang bukti uang senilai Rp246 juta, dikurangi uang pengganti, sisanya dirampas untuk negara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Dono Raharja, rekanan pembangunan kios di Dusun Bulu Desa Jaten, divonis 1 tahun penjara. Barang bukti uang sebesar Rp300 juta dikembalikan kepadanya, sedangkan sisanya dirampas untuk negara.
Menanggapi vonis, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Deden Noviana, mengatakan masih pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir dan menunggu petunjuk pimpinan terkait putusan tersebut,’’ujarnya.
Pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.(02)