Beranda Daerah DPRD Jateng Tanggapi Usulan Raperda Standarisasi Jalan, Tegaskan Perbedaan Klasifikasi

DPRD Jateng Tanggapi Usulan Raperda Standarisasi Jalan, Tegaskan Perbedaan Klasifikasi

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan bahwa aturan mengenai standar jalan sebenarnya sudah diatur pada tiap level pemerintahan dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Ketua DPRD Jateng Sumanto saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin, 6 April 2026. (Foto : Dok DPRD Jateng)

SEMARANG, Jatengnews.id – DPRD Jawa Tengah menanggapi dorongan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Standarisasi Jalan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan bahwa aturan mengenai standar jalan sebenarnya sudah diatur pada tiap level pemerintahan dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Hal itu disampaikan Sumanto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, standar lebar hingga klasifikasi jalan, khususnya jalan provinsi, telah memiliki ketentuan tersendiri dari pemerintah pusat.

Menurutnya, setiap jenis jalan—baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa—memiliki karakteristik dan standar yang berbeda. Karena itu, tidak tepat jika seluruh jenis jalan diseragamkan.

“Kalau semua disamakan, justru bisa menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merespons usulan sejumlah pihak, termasuk Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, yang mendorong adanya Raperda Standarisasi Jalan guna mengurangi kesenjangan kualitas infrastruktur antarwilayah. Regulasi ini dinilai penting agar seluruh jalan provinsi memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan aspek teknis yang memadai, terlebih banyak keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak.

Namun demikian, Sumanto menilai perbedaan standar justru merupakan bagian dari sistem klasifikasi jalan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga membahas beberapa agenda lain, seperti penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Garis Sempadan, pandangan umum fraksi, serta tanggapan Bapemperda. Rapat kemudian ditutup dengan persetujuan usulan Bapemperda mengenai Raperda tersebut.

Ketua DPRD Jateng Sumanto saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin, 6 April 2026. (Foto : Dok DPRD Jateng)
Ketua DPRD Jateng Sumanto saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin, 6 April 2026. (Foto : Dok DPRD Jateng)

Sumanto menjelaskan bahwa Raperda Garis Sempadan merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari Perda Nomor 11 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2013, hingga kini disesuaikan kembali.

Revisi ini mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah terbaru, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2024, yang memuat berbagai penyesuaian.

Ia menambahkan, aturan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pengaturan batas pembangunan, termasuk dalam proses perizinan bangunan, sehingga diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran.

Selain itu, pengaturan garis sempadan juga berkaitan erat dengan upaya mitigasi bencana, khususnya banjir. Ia menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di kawasan sempadan, seperti di bantaran sungai, yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan.

“Ke depan, pembangunan harus mengikuti aturan agar tidak berdampak buruk, misalnya menyebabkan banjir karena bangunan terlalu dekat dengan sungai,” pungkasnya. (ADV)

Exit mobile version