KARANGANYAR, Jatengnews.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Karanganyar menyoroti sejumlah kekurangan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, terutama terkait kelengkapan data capaian kinerja.
Ketua Pansus III, Suparmi, mengungkapkan bahwa beberapa indikator penting, seperti target pertumbuhan ekonomi, belum disertai data realisasi yang jelas dalam dokumen tersebut.
“Hal ini tentu perlu diperbaiki agar laporan kinerja pemerintah daerah bisa lebih jelas dan terukur,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia mencontohkan, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen dalam laporan masih tertulis not available (NA), yang menunjukkan belum tersedianya data capaian.
Selain itu, Pansus III juga menyoroti penyajian tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun 2024 yang dinilai belum rinci. DPRD meminta agar laporan tersebut menjelaskan secara tegas mana rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti dan mana yang belum.
“LKPJ tidak menyajikan data secara lengkap. LKPJ itu harus jelas,” tegasnya.
Sorotan lain datang dari sektor infrastruktur, khususnya yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Pansus menilai kondisi ruas jalan di wilayah Papahan hingga Bejen kerap menimbulkan kekhawatiran saat terjadi hujan lebat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta aktivitas masyarakat, termasuk pelaku usaha di sepanjang jalur tersebut. Untuk itu, penanganannya diharapkan dapat meniru konsep penataan kawasan Tawangmangu pada masa kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah sebelumnya, sehingga lebih representatif dan aman.
Selain infrastruktur, Pansus juga menyinggung pengelolaan dana kapitasi di puskesmas. Sesuai ketentuan, dana tersebut dialokasikan sebesar 50 persen untuk pelayanan kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan pegawai.
DPRD berharap pengelolaan dan serapan dana kapitasi ke depan dapat lebih optimal guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pembahasan Pansus III saat ini telah memasuki tahap akhir. Selanjutnya, hasil pembahasan akan disinkronkan dengan pimpinan DPRD sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.(02)



