Polres Karanganyar Amankan 789 Butir Trihexyphenidyl

Terungkapnya peredaran obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat keras di rumah tersangka A.R.P.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satres Narkoba Polres Karanganyar mengamankan sebanyak 789 butir obat daftar G  pada Sabtu (18/4/2026) dinihari.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua pelaku yang merupakan pengedar.  Masing-masing, A.R.P. (23), warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan P.D.N. (23), warga Banjarsari, Kota Surakarta.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk pasal subsider, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Minggu (19/4/2026) menyampaikan, terungkapnya peredaran obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat keras di rumah tersangka A.R.P.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ujarnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati adanya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut dan langsung melakukan penindakan.

Dari tangan A.R.P., petugas mengamankan 255 butir trihexyphenidyl beserta uang tunai hasil penjualan dan satu unit ponsel. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka P.D.N. yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap P.D.N. dan menemukan tambahan 520 butir obat serupa di lokasi berbeda.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari saksi, sehingga total keseluruhan obat keras yang diamankan mencapai 789 butir trihexyphenidyl.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka A.R.P. memperoleh obat tersebut dari P.D.N. untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Sementara P.D.N. mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,”jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,”tegas Kasat Narkoba. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN