SEMARANG, Jatengnews.id – Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus kekerasan terhadap anak di kawasan Tambak Mulyo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Seorang anggota keluarga tega menyiramkan bahan bakar dan membakar remaja perempuan di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial S (32), yang merupakan paman korban, diduga kuat melakukan aksi keji tersebut kepada keponakannya, T (15), pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah korban.
Kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Publik kini menyoroti penanganan kasus kekerasan anak di Semarang, terlebih karena korban masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya sedang duduk santai di depan rumah. Pelaku sempat memerintahkan korban untuk mandi. Tak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil botol plastik berisi bensin.
“Pelaku mengambil botol plastik berisi bensin dari dalam rumah, lalu menyiramkan cairan itu ke tubuh korban,” ujar Kapolsek Semarang Utara, Heri Sumiarso, Selasa (21/4/2026).
Setelah menyiramkan bensin, pelaku menyulut api menggunakan korek hingga membakar tubuh korban. Dalam kondisi panik, korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan memadamkan api secara manual.
Warga langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Panti Wilasa untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung meluncur ke lokasi guna mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi,” tambah Heri.
Meski sempat menjalani perawatan, tim medis menyatakan luka bakar korban tidak tergolong berat. Pihak rumah sakit pun sudah mengizinkan korban pulang. Korban menderita luka bakar pada bagian punggung samping, area pantat, serta lengan.
Kendala Penyelidikan
Hingga saat ini, polisi masih memburu keberadaan pelaku. Tim khusus tengah melacak S yang diduga masih bersembunyi di wilayah sekitar.
“Kami masih mencari pelaku. Kami harap dapat mengamankannya dalam waktu dekat,” tegas Heri.
Namun, polisi mengaku menghadapi kendala karena pelaku merupakan saudara kandung ibu korban. Hubungan kekeluargaan ini membuat ibu korban masih ragu untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Karena masalah ini terjadi di lingkup keluarga, pihak korban masih menunjukkan keraguan. Meski begitu, kami tetap melanjutkan penyelidikan,” ungkapnya.
Mengingat usia korban yang masih di bawah umur, Polsek Semarang Utara akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berjalan. (01).
