IKADIN Karanganyar Dampingi Pekerja Tak Mampu, Mediasi Sengketa Industrial Ditunda

bahwa pendampingan tersebut saat ini tengah berjalan dan telah memasuki tahap mediasi tripartit

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Karanganyar menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dengan mendampingi pekerja dalam perkara hubungan industrial.

Sekretaris IKADIN Karanganyar, Ari Santoso, mengatakan bahwa pendampingan tersebut saat ini tengah berjalan dan telah memasuki tahap mediasi tripartit yang digelar di Disdagperinnaker Karanganyar, Senin (27/4/2026).

Dalam agenda tersebut, pekerja yang bersangkutan hadir dengan didampingi langsung oleh tim advokat dari IKADIN Karanganyar. Namun, proses mediasi belum dapat berjalan sebagaimana mestinya lantaran pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan.

“Dalam agenda mediasi di Disdagperinnaker bersama perusahaan, namun pihak perusahaan tidak hadir sehingga mediasi ditunda selama satu minggu untuk kembali memanggil pihak perusahaan,” ujar Ari Santoso.

Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi advokat untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak perlu khawatir soal biaya. IKADIN Karanganyar membuka layanan pendampingan gratis dengan syarat administratif yang sederhana.

“Cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kami siap memberikan pendampingan hukum,” jelasnya.

Ari juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang dijalani klien hingga tuntas. “Kita akan terus mendampingi sampai proses selesai,” tegasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN